Bayar Fidyahmu Dengan Beri Makan Tunanetra Dhuafa
Zakat & Fidyah

Bayar Fidyahmu Dengan Beri Makan Tunanetra Dhuafa

Terkumpul
Rp 1.764.849
47%
Target
Open Goal
Sisa Hari
  • Tunaikan Fidyah Dengan Berbagi Makanan Siap saji dan sembako Untuk keluarga Tunanetra dan Prasejahtera

     Yuk cicil dan linasi hutang puasamu sebelum Ramadhan tiba!

    “…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasanya membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin...”. (Q.S. Al Baqarah: 184)

    Cara Menghitung Fidyah

    Untuk fidyah, sebagian besar ulama berpandangan kadarnya adalah 1 mud atau 1 kg kurang, untuk satu hari tidak berpuasa. Sedangkan ulama hanafiah berpendapat setengah sha’ atau 2 mud (setengah dari ukuran zakat fitrah).

    tunanetra duafa

    Apabila dikonversi ke Rupiah bagaimana caranya?

    Disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi

    Fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat. Untuk Jakarta dan sekitarnya saat ini contoh perhitungan, 25.000 adalah harga 1 paket makanan jadi. 

    Tunanetra Duafa

    Buat kamu yang lagi sibuk, tenang ya karena pembayaran ini bisa diwakilkan. Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah Ibadah Maliyah (Harta) bukan Ibadah Fardiyah (personal yang bersifat fisik).

    Hukum Fidyah

    Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

    Orang yang meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan mengqadha’ puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja.

    Tunanetra Duafa

    Yang masuk kategori pertama (membayar fidyah dan qadha’):

    1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya maka ia harus mengqadha’ saja tanpa harus membayar fidyah.)

    2. Orang yang terlambat mengqadha’ puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, bepergian yang berkepanjangan, dan lain-lain).

    Untuk kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha’) :

    1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa, seperti kakek-nenek yang sudah tua renta.

    2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

    Tunanetra Duafa

    #OrangBaik, insyaAllah segalanya akan dipermudah jika semua kita niatkan hanya untuk Allah SWT. Mari kita segerakan Fidyah kita dengan klik tombol di bawah ini! 


  • Belum ada kabar terbaru

  • Belum ada fundraiser di program ini.

    #BantuWujudkanSEASIABerbagibersama
    Ayo ambil ladang amal kebaikan dengan berkontribusi pada penggalangan dana ini
    dengan menjadi fundraiser.

Daftar Donatur 8

Anda Akan Menjadi Fundraiser dari program

Bayar Fidyahmu Dengan Beri Makan Tunanetra Dhuafa

Saya Mengerti & Setuju dengan Syarat & Ketentuan yang berlaku.